Senin, 18 Oktober 2010

WARGANEGARA

        Dalam sebuah negara yang besar dan terdiri dari banyak pulau yang tersebar seperti Indonesia, sudah pasti terjadi keanekaragaman dalam struktur kehidupan bangsanya. Secara tidak langsung hal ini menyebabkan lahirnya banyak istilah -istilah, misalnya ; orang pribumi, penduduk, rantauan, WNI, WNA, dan lainnya.
       Dalam artikel saya kali ini, saya kan berusaha membahas tentang Warganegara.

Hak dan kewajiban dalam UUD 1945 Bab X pasal 26, 27, 28, & 30 tentang warga Negara....

  • Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
  • Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
  • Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

         Pada hakekatnya, warganegara adalah  warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26) Atau dengan kata lain, warganegara bisa digolongkan pada anggota sebuah negara. Yang ikut berpartisipasi pro-aktif dalam setiap kegiatan yang dilakukan dalam negara secara luas (mencakup politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya).
 
        Ada warganegara, berarti juga ada kewarganegaraan...

Unsur - unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang antara lain ;
  • Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
  • Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
  • Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dengan syarat dan prosedur yang berlainan antara satu negara dengan negara lain

           Dalam kewarganegaraan ada istilah yang disebut apatride dan bipatride.
          Apatride adalah kondisi dimana seseorang kehilangan kewrganegaraannya dan tidak mempunyai kewarganegaraan lagi. Sedangkan bipatride adalah kondisi dimana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda, hal ini sering terjadi di negara yang menganut Ius Soli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar